BERAKHLAK MULIA, BERKARAKTER BANGSA, BERPRESTASI, BERBUDAYA LINGKUNGAN DAN MENGUASAI IPTEK
PENGUMUMAN PENERIMAAN MURID BARU
Pengumuman melalui papan pengumuman resmi satuan pendidikan, media sosial satuan pendidikan, media massa cetak/ daring setempat dan/atau kanal informasi lain yang dapat diakses oleh masyarakat.
DAFTAR ULANG PENERIMAAN MURID BARU
a) Daftar ulang dilakukan oleh calon murid yang telah diterima di satuan pendidikan;
b) Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai murid pada satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan;
LARANGAN PENERIMAAN MURID BARU
Dalarn hal pelaksanaan SPMB sekolah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah tidak boleh:
1) menambah daya tampung atau jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam Standar Nasional Pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan;
2) menambah ruang kelas baru;
3) mengubah/memanfaatkan ruang lain menjadi ruang kelas;
4) melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan SPMB;
5) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang
dikaitkan dengan SPMB;
6) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, kepala sekolah, tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),wartawan, maupun stakeholder melakukan intervensi kepada panitia SPMB sekolah;
7) panita SPMBsekolah mengubah data yang diinput calon peserta SPMB, kecuali atas permintaan calon peserta SPMB terhadap kesalahan input data;
8) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, masyarakat, dan para
pemangku kepentingan, meminta panitia SPMB / pihak manapun untuk melakukan perubahan data calon peserta SPMB /memanipulasi data peserta SPMB demi kepentingan pribadi atau orang lain.
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI SPMB
a) Pembinaan SPMB
Pembinaan SPMB dilakukan oleh:
a) Kementerian kepada Pemerintah Daerah; dan
b) Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi
Sumatera Selatan kepada Satuan Pendidikan;
b) Pengawasan SPMB
1) Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)dilakukan oleh:
a) Inspektorat Jenderal Kementerian; dan
b) Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
2) Dalam hal Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan melakukan pengawasan dapat berkoordinasi dengan kementerian koordinator yang membidangi pembangunan manusia dan kebudayaan, Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, direktorat jenderal terkait, BBPMP /BPMP, dan/atau aparat penegak hukum
3) Kanal pelaporan/pengaduan melalui:
a) papan pengumuman disatuan pendidikan;
b) media sosial satuan pendidikan;
c) |
sistem aplikasi |
SPMB masing-masing |
sekolah; |
atau |
d) |
media lain: |
|
|
|
1) Website : https://s.id/spmbsumsel
http://www.lapor.go.id
2)Telepon : 0811- 1189-349
3) Website Sekolah : https://sman12palembang.sch.id/
c) Evaluasi SPMB
1) Pemerintah Daerah dan Kementerian sesuai kewenangan melakukan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap pelaksanaan SPMB secara menyeluruh dan berkesinambungan.
2) Evaluasi oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan berdasarkan:
a) laporan pelaksanaan SPMB dari Satuan Pendidikan di wilayahnya; dan/atau
b) hasil pemantauan dan pengawasan.
3) Evaluasi oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan berdasarkan:
a) laporan pelaksanaan SPMB dari Pemerintah Daerah;dan/atau
b) hasil pemantauan dan pengawasan.
4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan sebagai dasar penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan SPMB pada tahun ajaran berikutnya.
5) Bentuk tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atas hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian yaitu dapat membuat komitmen bersama melalui penandatanganan pakta integritas bersama pimpinan musyawarah daerah, kepala satuan pendidikan, tokoh masyarakat,dan LSM yangkredibel untuk memastikan pelaksanaanpenerimaan murid baru dapat berjalan dengan baik, tanpa tekanan,bebas KKN, dan bebas pungutan liar.
PENUTUP
Dengan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru ini, diharapkan satuan pendidikan dapat menjadikan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru sebagaian acuan yang efektif dalam proses SPMB 2025 dan memastikan bahwa proses penerimaan murid baru dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi calon murid baru dan orang tua/wali murid, dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon murid baru berhak mendapatkan Pendidikan yang bermutu.
Terima kasih kepada semua pihak atas dukungan dan kontribusinya dalam proses penyusunan Standar Operasional Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru SMA Negeri 12 Palembang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2025/2026.
Panitia SPMB
SMAN 12 Palembang Tahun 2025
Komentar (0)