Majelis Pewakilan Kelas (MPK)

Majelis Pewakilan Kelas (MPK)

Pengertian MPK

MPK adalah kepanjangan dari Majelis Perwakilan Kelas. MPK adalah suatu organisasi di sekolah yang bertugas mengawasi kinerja OSIS dalam menjalankan tugas-tugasnya selama masa jabatannya berlangsung. MPK merupakan satu-satunya organisasi di sekolah yang dapat memantau, mengawasi dan membantu tugas-tugas dari OSIS.

MPK bertanggung jawab atas OSIS,meliputi:

  1. Pengawasan terhadap OSIS 
  2. MPK wajib membantu permasalahan yang ada di OSIS
  3. Jika ada OSIS yang tidak konsisten dengan pekerjaanya,maka MPK wajib dan berhak untuk memberi peringatan
  4. MPK berhak untuk memberhentikan pengurus OSIS

Tugas fungsi pengawasan MPK

  1. Mengawasi setiap rapat OSIS
  2. Mengawasi program kerja OSIS
  3. Mengawasi kinerja pengurus OSIS
  4. Melakukan evaluasi program kerja OSIS
  5. Mengadakan rapat pleno dengan PK dan pembina

Tugas MPK secara keseluruhan 

  1. Mengawasi ,memantau,dan membantu kimerja OSIS dalam melaksanakan program programnya
  2. Mengevaluasi kinerja OSIS
  3. Mengadakan dan menyiapkan rapat pleno
  4. Menyiapkan orasi pemilihan ketua MPK
  5. Menyiapkan orasi pemilihan ketua OSIS
  6. Menyeleksi calon anggota OSIS dan MPK untuk masa jabat berikutnya
  7. Memilih calon anggota ketua OSIS dan MPK yang akan melaksanakan orasi
  8. Melakukan koordinasi dengan pembina OSIS

Cara kerja MPK

MPK berkoordinasi dengan PK atau Perwakilan Kelas pada setiap kelas. MPK dapat menampung ide-ide dari PK yang merupakan masukan masukan dari warga kelas tersebut. Setelah itu MPK menyerahkan ide-ide tersebut kepada OSIS untuk kemudian diseleksi kembali untuk dapat dijadikan program kerja OSIS. Sebelum OSIS menyerahkan ataupun melaporkan program kerjanya kepada pembina , OSIS hrus merapatkannya dalam rapat pleno terlebih dahulu dengan MPK dan PK dengan pembina sebagai penengah . Rapat pleno diadakan 3 kali setahun,yaitu :

  1. Rapat pleno I, laporan program kerja yang akan dilaksanakn dalam 1 tahun kedepan 
  2. Rapat pleno II, laporan kinerja OSIS selama 1 semester
  3. Rapat pleno III, laporan pertanggung jawaban OSIS dalam kerjanya selama 1 tahun